Kebijakan Koreksi, Penarikan, dan Pencabutan Artikel
Kebijakan Koreksi, Penarikan, dan Pencabutan Artikel
Alamtara: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam (diterbitkan oleh Universitas Tarbiyatut Tholabah) berkomitmen penuh menjaga integritas, transparansi, dan kualitas publikasi ilmiah. Kebijakan ini mengatur prosedur penanganan koreksi (correction), pencabutan artikel (retraction), dan penarikan naskah (withdrawal) berdasarkan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE), standar akreditasi SINTA, serta regulasi publikasi nasional.
A. Tujuan Kebijakan
- Menjaga mutu, keaslian, dan kepercayaan publik terhadap artikel yang diterbitkan oleh Alamtara.
- Melindungi pembaca, peneliti, dan komunitas akademik dari data atau temuan yang salah dan menyesatkan.
- Menjamin proses penanganan editorial yang adil, obyektif, dan transparan.
- Merawat rekam jejak arsip ilmiah di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).
B. Kebijakan Koreksi Artikel (Correction Policy)
Jika ditemukan kesalahan minor atau teknis pada artikel yang telah terbit tanpa mengubah atau membatalkan kesimpulan ilmiah utamanya, Alamtara akan menerbitkan pemberitahuan koreksi resmi tanpa mencabut artikel tersebut:
- Erratum / Corrigendum: Diterbitkan untuk memuat perbaikan ejaan nama/afiliasi penulis, kesalahan pengetikan (typo), atau kekeliruan kecil pada format data.
- Prosedur: Catatan koreksi resmi diterbitkan secara daring dan dihubungkan secara langsung dengan artikel asli.
C. Kebijakan Pencabutan Artikel (Retraction Policy)
Pencabutan (Retraction) adalah tindakan pembatalan artikel yang telah terbit akibat ditemukannya pelanggaran berat etika publikasi atau kesalahan fatal ilmiah. Artikel akan dicabut apabila:
- Terbukti melakukan plagiarisme signifikan atau publikasi ganda (duplikasi).
- Melanggar Kebijakan Penggunaan Alat AI jurnal secara berat (seperti teks generatif AI melampaui batas 20%, fabrikasi data berbasis AI, atau pembuatan referensi palsu).
- Terbukti melakukan fabrikasi/falsifikasi data riset atau pelanggaran persetujuan etik (ethical clearance).
- Ditemukan kekeliruan metodologi fatal yang menggugurkan keabsahan temuan penelitian.
Tahapan Prosedur Pencabutan:
- Editor-in-Chief melakukan investigasi resmi setelah menerima laporan terverifikasi atau hasil evaluasi diskusi pascapenerbitan.
- Tim redaksi meminta surat klarifikasi tertulis kepada penulis dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Apabila terbukti melanggar, redaksi menerbitkan Pernyataan Retraction resmi yang menjelaskan judul, penulis, dan alasan pencabutan.
- Demi menjaga catatan sejarah ilmiah, berkas PDF artikel asli tetap tersedia di laman jurnal namun akan diberi watermark tulisan "RETRACTED" di setiap halamannya.
D. Kebijakan Penarikan Naskah (Withdrawal Policy)
Penarikan naskah (Withdrawal) merupakan permohonan pembatalan dari penulis sebelum proses penerbitan rampung.
- Kondisi yang Diperbolehkan: Penulis menemukan kekeliruan mendasar pada data sebelum review selesai, disertai alasan ilmiah yang valid.
- Kondisi yang Dilarang: Menarik naskah secara sepihak setelah naskah dinyatakan diterima (diterbitkan Surat LoA) hanya untuk dipindahkan ke jurnal lain.
- Sanksi Penarikan Tidak Sah: Penulis yang menarik naskah secara sepihak setelah LoA diterbitkan dapat dikenakan sanksi pemblokiran pengajuan naskah baru ke jurnal Alamtara selama maksimal 2 tahun.
Seluruh permohonan koreksi, pencabutan, atau penarikan naskah harus disampaikan secara tertulis dan resmi kepada Editor-in-Chief Alamtara melalui kontak resmi jurnal.