Kebijakan Konflik Kepentingan
Kebijakan Konflik Kepentingan
Alamtara: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam (Alamtara), yang diterbitkan oleh Universitas Tarbiyatut Tholabah, mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi—termasuk penulis, mitra bestari (reviewer), dan editor—untuk mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas, integritas, maupun keabsahan ilmiah karya riset, sesuai dengan standar Committee on Publication Ethics (COPE). Prinsip utamanya adalah: jika ragu, nyatakanlah.
Ruang Lingkup Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan dapat bersumber dari hubungan finansial maupun non-finansial, meliputi:
- Kepentingan Finansial: Hibah penelitian, honorarium, hubungan kerja, biaya konsultasi, atau dukungan komersial yang relevan dengan topik riset.
- Kepentingan Non-Finansial: Hubungan personal/keluarga, kesamaan afiliasi institusi, keterikatan politik, persaingan akademik, atau hubungan supervisi langsung dengan subjek/peserta penelitian.
Panduan bagi Penulis
Penulis wajib mencantumkan pernyataan potensi konflik kepentingan saat mengajukan naskah. Apabila tidak terdapat konflik, penulis mencantumkan pernyataan: "Penulis menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan terkait publikasi naskah ini." Selain itu, sumber pendanaan riset maupun penggunaan alat AI wajib diungkapkan secara transparan sesuai kebijakan Alamtara.
Panduan bagi Editor dan Mitra Bestari
- Mitra Bestari (Reviewer): Wajib menolak permintaan review jika memiliki kesamaan institusi, telah berkolaborasi dalam 3 tahun terakhir, atau memiliki hubungan personal/finansial dengan penulis.
- Editor: Editor wajib mengundurkan diri dari penanganan naskah jika memiliki potensi konflik kepentingan. Naskah yang ditulis oleh anggota Dewan Redaksi akan dikelola secara independen oleh editor lain melalui alur penelaahan ganda tertutup (double-blind review).
Tindak Lanjut Pelanggaran
Kelalaian atau kesengajaan dalam menyembunyikan konflik kepentingan merupakan bentuk pelanggaran etika publikasi. Apabila ditemukan indikasi konflik kepentingan yang disembunyikan, pengelola Alamtara akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Kebijakan Koreksi, Penarikan, dan Pencabutan Artikel, termasuk penerbitan catatan koreksi (Corrigendum), penolakan naskah, hingga pencabutan artikel (Retraction).