Kriteria Kepengarangan

1. Prinsip Umum
Alamtara: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam menetapkan kepengarangan berdasarkan kontribusi intelektual yang substansial terhadap penelitian dan penyusunan naskah ilmiah. Status penulis diberikan kepada individu yang berkontribusi secara signifikan dalam perumusan gagasan, perancangan penelitian, pelaksanaan penelitian, pengumpulan data, analisis, interpretasi hasil, serta penyusunan dan penyempurnaan naskah. Seluruh individu yang dicantumkan sebagai penulis harus memenuhi semua kriteria kepengarangan yang ditetapkan dalam kebijakan ini. Individu yang berkontribusi terhadap penelitian tetapi tidak memenuhi seluruh kriteria kepengarangan dapat dicantumkan dalam bagian "Ucapan Terima Kasih" (Acknowledgement) sesuai dengan kontribusinya dan atas persetujuan yang bersangkutan.

2. Kriteria Kepengarangan
Untuk dapat dicantumkan sebagai penulis artikel di Jurnal Alamtara, setiap individu wajib memenuhi seluruh (keempat) kriteria berikut:

  1. Kontribusi Substansial terhadap Penelitian: Memberikan kontribusi yang signifikan terhadap konsepsi atau perancangan penelitian, pelaksanaan penelitian, pengumpulan data, analisis data, atau interpretasi hasil penelitian.
  2. Penyusunan atau Penelaahan Naskah: Berpartisipasi aktif dalam penyusunan draf naskah atau melakukan penelaahan kritis terhadap isi naskah yang mengandung substansi intelektual penting.
  3. Persetujuan Versi Akhir: Membaca dan menyetujui secara resmi versi akhir naskah yang akan diserahkan kepada jurnal untuk dipublikasikan.
  4. Tanggung Jawab atas Karya: Bersedia bertanggung jawab penuh atas kontribusinya serta membantu memastikan bahwa setiap permasalahan terkait keakuratan, integritas, atau etika penelitian ditangani secara tepat dan transparan.

3. Pernyataan Kontribusi Penulis
Setiap naskah yang dikirimkan ke Alamtara dianjurkan menyertakan pernyataan kontribusi penulis yang menjelaskan peran masing-masing penulis dalam pelaksanaan penelitian dan penyusunan artikel. Kontribusi dapat meliputi perumusan konsep penelitian, metodologi, pengumpulan data, analisis, penyusunan draf awal, penelaahan dan penyuntingan naskah, supervisi, serta administrasi penelitian, sesuai dengan peran yang benar-benar dilakukan. Pernyataan ini harus disusun secara jujur dan akurat.

4. Urutan Penulis dan Penulis Korespondensi
Urutan penulis harus ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama seluruh penulis dengan mempertimbangkan kontribusi intelektual dan ilmiah masing-masing. Urutan penulis tidak boleh ditentukan semata-mata berdasarkan gelar akademik, jabatan struktural, senioritas, atau pemberian dukungan pendanaan. Penulis korespondensi (Corresponding Author) bertanggung jawab atas komunikasi dengan tim redaksi, koordinasi pengiriman dan revisi naskah, serta memastikan bahwa informasi mengenai identitas, afiliasi, urutan penulis, dan persetujuan seluruh penulis telah disampaikan secara benar.

5. Kontributor yang Tidak Memenuhi Kriteria Kepengarangan
Individu yang hanya memberikan bantuan teknis, melakukan pengumpulan data rutin, menyunting bahasa, memberikan dukungan administratif, sekadar mencari pendanaan, atau menyediakan supervisi umum lembaga tidak berhak dicantumkan sebagai penulis. Kontribusi individu atau lembaga tersebut dapat dicantumkan pada bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgement) dengan persetujuan dari pihak yang bersangkutan.

6. Perubahan Kepengarangan
Setiap penambahan, penghapusan, maupun perubahan urutan nama penulis setelah naskah dikirimkan (selama proses reviu hingga sebelum publikasi), harus disertai alasan yang logis dan memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh penulis. Redaksi berhak meminta dokumen pendukung (seperti formulir persetujuan perubahan penulis) sebelum menyetujuinya. Perubahan tidak diizinkan setelah naskah diterbitkan.

7. Integritas dan Etika Kepengarangan
Seluruh penulis bertanggung jawab untuk memastikan bahwa naskah yang diajukan merupakan karya asli, sumber referensi telah dicantumkan secara etis, dan bebas dari plagiarisme. Praktik kepengarangan yang tidak etis, seperti pencantuman penulis kehormatan (honorary/guest authorship), pencantuman penulis tanpa izin (unauthorized authorship), dan penghilangan individu yang memenuhi kriteria (ghost authorship), dilarang keras. Alamtara dapat mengambil tindakan tegas jika ditemukan dugaan pelanggaran etika kepengarangan.

8. Pernyataan Persetujuan Penulis
Dengan mengirimkan naskah ke Jurnal Alamtara, Penulis Korespondensi menyatakan dan menjamin bahwa seluruh penulis yang terdaftar telah memenuhi kriteria kepengarangan, menyetujui versi akhir naskah, menyepakati urutan penulis, dan bersedia menanggung tanggung jawab publik atas isi naskah tersebut.