Penanganan Dugaan Pelanggaran Riset
Penanganan Dugaan Pelanggaran Riset
Alamtara: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam (Alamtara), yang diterbitkan oleh Universitas Tarbiyatut Tholabah, mendefinisikan pelanggaran riset sebagai tindakan fabrikasi, falsifikasi data, manipulasi sitasi, rekayasa data riset, penyalahgunaan AI generatif tanpa deklarasi, maupun plagiarisme dalam pengajuan, pelaksanaan, penelaahan, dan pelaporan riset. Dewan redaksi berkomitmen penuh menjaga integritas dan keabsahan rekam jejak akademik.
Prosedur Investigasi Pelanggaran
Dalam menangani dugaan pelanggaran etika riset, Alamtara mengacu pada alur kerja dan standar dari Committee on Publication Ethics (COPE) serta prinsip integritas publikasi Elsevier. Tahapan investigasi dilaksanakan sebagai berikut:
- Penilaian Awal: Editor-in-Chief menilai keabsahan laporan dugaan dan memastikan pelapor tidak memiliki konflik kepentingan yang tersembunyi.
- Klarifikasi Penulis: Jika laporan memiliki bukti awal yang kuat, rincian dugaan disampaikan secara tertulis kepada penulis utama (corresponding author) untuk memberikan tanggapan resmi mewakili seluruh penulis dalam batas waktu yang ditentukan.
- Evaluasi Pakar: Tim redaksi mengevaluasi surat klarifikasi dan dapat melibatkan pakar independen atau ahli statistik jika diperlukan.
- Koordinasi Institusional: Untuk kasus pelanggaran berat, pengelola Alamtara dapat berkoordinasi dengan institusi atau universitas naungan penulis guna pemeriksaan tingkat lembaga.
Tindak Lanjut dan Sanksi
Berdasarkan hasil investigasi, pengelola jurnal akan mengambil keputusan yang proporsional:
- Kekeliruan Tidak Disengaja: Jika dugaan tidak terbukti atau hanya merupakan kekeliruan teknis minor, redaksi akan menerbitkan surat klarifikasi atau catatan koreksi (Erratum/Corrigendum).
- Naskah Belum Terbit: Jika pelanggaran terbukti dalam proses review, naskah akan langsung ditolak (desk reject).
- Artikel Sudah Terbit: Jika pelanggaran berat terbukti pada artikel yang telah terbit, redaksi akan melakukan pencabutan resmi sesuai Kebijakan Koreksi, Penarikan, dan Pencabutan Artikel.