Conflict of Interest

Konflik Kepentingan

Darajat: Jurnal Pendidikan Agama Islam berkomitmen menjaga integritas dan objektivitas proses publikasi. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses editorial — penulis, reviewer, dan editor — wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi penilaian atau keputusan terhadap naskah.

1. Definisi

Konflik kepentingan (conflict of interest) adalah situasi ketika kepentingan pribadi, finansial, institusional, atau hubungan tertentu berpotensi memengaruhi, atau tampak memengaruhi, objektivitas dalam proses penulisan, penelaahan, dan pengambilan keputusan editorial.

2. Kewajiban Penulis

  1. Penulis wajib mengungkapkan sumber pendanaan penelitian (jika ada) pada bagian ucapan terima kasih atau bagian khusus di akhir naskah.
  2. Penulis wajib menyatakan ada atau tidaknya afiliasi, kepentingan finansial, atau hubungan pribadi dengan pihak lain yang dapat memengaruhi hasil penelitian.
  3. Pernyataan konflik kepentingan ditulis secara eksplisit, misalnya: "Penulis menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam penelitian ini."

3. Kewajiban Reviewer

  1. Reviewer wajib menolak menelaah naskah apabila memiliki konflik kepentingan, misalnya hubungan kerja, afiliasi institusi yang sama, hubungan pembimbing–mahasiswa, atau kepentingan finansial dengan penulis.
  2. Reviewer wajib menjaga kerahasiaan naskah dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
  3. Reviewer wajib melaporkan potensi konflik kepentingan kepada editor sebelum memulai penelaahan.

4. Kewajiban Editor

  1. Editor wajib menarik diri dari proses pengambilan keputusan atas naskah yang melibatkan dirinya secara pribadi, institusional, atau finansial.
  2. Editor wajib memastikan proses penelaahan dilakukan secara adil dan independen.
  3. Keputusan editorial tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pemilik, penerbit, atau pihak berkepentingan lainnya.

5. Pelaporan

Dugaan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dapat dilaporkan kepada Pemimpin Redaksi melalui email resmi jurnal (jdarajat@iai-tabah.ac.id) dan akan ditangani sesuai Kebijakan Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian.