Research Misconduct
Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian
Darajat: Jurnal Pendidikan Agama Islam berkomitmen menjaga integritas ilmiah dan etika publikasi. Dugaan pelanggaran etika penelitian (research misconduct) ditangani secara serius, transparan, dan sesuai prosedur, dengan mengacu pada prinsip etika publikasi ilmiah (COPE).
1. Cakupan Pelanggaran
Pelanggaran etika penelitian meliputi, namun tidak terbatas pada:
- Plagiarisme: penggunaan bahasa, gagasan, atau karya orang lain tanpa atribusi yang jelas (lihat Kebijakan Plagiarisme).
- Fabrikasi: membuat data atau hasil penelitian yang tidak benar-benar ada.
- Falsifikasi: memanipulasi, mengubah, atau menghilangkan data/hasil penelitian.
- Duplikasi publikasi: menerbitkan karya yang sama di lebih dari satu jurnal.
- Kepengarangan tidak sah: mencantumkan atau menghilangkan nama penulis tanpa kontribusi yang sah.
- Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan.
- Pelanggaran etika penelitian pada subjek manusia/hewan dan penyalahgunaan sitasi.
2. Mekanisme Penanganan
- Pelaporan: Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan oleh siapa pun (pembaca, reviewer, editor, atau penulis lain) melalui email resmi jurnal (jdarajat@iai-tabah.ac.id) dengan bukti pendukung.
- Pemeriksaan awal: Pemimpin Redaksi bersama Dewan Editor melakukan pemeriksaan awal atas laporan dan bukti.
- Verifikasi: Jika diperlukan, jurnal menggunakan perangkat pemeriksa orisinalitas (Turnitin) dan meminta klarifikasi dari penulis terkait.
- Keputusan: Dewan Editor menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran, serta tingkatannya (ringan/sedang/berat).
- Tindakan: Sesuai tingkat pelanggaran, jurnal dapat menjatuhkan sanksi berupa permintaan revisi dan koreksi; penarikan artikel (retraction) atau pernyataan keprihatinan (expression of concern); penolakan naskah dan larangan pengajuan naskah baru untuk jangka waktu tertentu; serta pelaporan kepada institusi penulis.
- Banding: Penulis berhak mengajukan banding atas keputusan dengan bukti tambahan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
3. Prinsip Penanganan
- Kerahasiaan: Identitas pelapor dan pihak terkait dijaga kerahasiaannya.
- Keadilan: Setiap pihak diberi kesempatan memberikan klarifikasi.
- Independensi: Keputusan diambil oleh Dewan Editor tanpa tekanan pihak berkepentingan.
- Dokumentasi: Seluruh proses dicatat dan diarsipkan.